Minggu, 18 April 2021
Apakah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Dapat Beracara di Persidangan?
Diposting oleh LPK NUSANTARA di Minggu, April 18, 2021 Minggu, 18 April 20210 komentar
LPKNI dan YLKI Minta Polisi Bentuk Tim Khusus Penindakan Debt Collector
Diposting oleh LPK NUSANTARA di Minggu, April 18, 20210 komentar
Debt Collector Aniaya Pengendara Motor di Jatinegara, Polisi: Karena Belum Bayar
Diposting oleh LPK NUSANTARA di Minggu, April 18, 20210 komentar
Kamis, 18 Februari 2010
INFO PENGADUAN KONSUMEN
Diposting oleh LPK NUSANTARA di Kamis, Februari 18, 2010 Kamis, 18 Februari 2010APAKAH ANDA MERASA DIRUGIKAN
DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN BARANG DAN/ATAU JASA???
TAHUKAH ANDA???
KONSUMEN PUNYA HAK UNTUK MENGADU
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak anda sebagai konsumen, tercantum antara lain dalam :
Pasal 4 ayat (c,d,e dan h)
4 (c) “Hak atas informasi yang benar, jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
4 (d) “Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa”
4 (e) “Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara Patut”
4 (h) ”Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya”.
APA YANG DIMAKSUD PENGADUAN ?
Ketika anda sebagai konsumen, menggunakan, memanfaatkan barang atau jasa, dan merasa dirugikan, maka anda dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan pada pihak yang tepat.
KEMANA KONSUMEN MENGADU?
1. PELAKU USAHA apabila masalah yang anda hadapi dapat diselesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), apabila:
a. Anda membutuhkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan melalui sebuah Mediasi
b. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok
3. PEMERINTAH,
a. Dinas Indag Propinsi/Kabupaten/Kota
b. Direktorat Perlindungan Konsumen
Kepada butir a dan b apabila :
v anda membutuhkan fasilitas melalui mediasi untuk meminta ganti rugi atas terjadinya kerugian konsumen.
v anda membutuhkan informasi mengenai kebijakan perlindungan konsumen.
c. Unit/Instansi Pemerintah terkait lainnya.
Apabila berkaitan dengan masalah pangan dapat mengadu kepada Badan POM.
4. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Apabila masalah yang anda hadapi adalah perkara Konsumen, dan ingin penyelesaian di luar pengadilan melalui : Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrasi.
5. POLISI, apabila konsumen mengalami kerugian dalam lingkungan hukum pidana.
6. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan diluar Pengadilan.
CARA MENGADU SECARA SEDERHANA
1. Bagaimana ketika masalah muncul?
a. Ajukan masalah secepat mungkin
b. Identifikasi permasalahannya
c. Kumpulkan bukti yang mendukung dan sesuaikan dengan komoditi yang ada
d. Simpan bukti asli dan tunjukan fotocopy sebagai buktinya.
2. Ganti rugi yang diharapkan ?
a. Perbaikan barang.
b. Penggantian barang.
c. Penggantian uang dll.
3. Kepada siapa diajukan ?
Pengaduan dapat disampaikan kepada: pelaku usaha; LPKSM; Pemerintah (Dinas Indag Propinsi, Kabupaten/Kota, Direktorat Perlindungan Konsumen, Departemen Perdagangan, Unit/ Instansi pemerintah terkait lainnya) dan BPSK.
4. Bagaimana tahapannya ?
- Bantuan pengaduan dapat menghubungi Dinas Indag Provinsi / Kabupaten / Kota, Direktorat Perlind Konsumen, LPKSM atau BPSK melalui telepon, surat atau datang langsung.
- Mengisi Formulir Pengaduan.
- Menyimpan file hasil pengaduan dari institusi yang bersangkutan.
- Konsumen memenuhi panggilan institusi/ lembaga pengaduan yang menangani / menerima formulir pengaduan konsumen untuk mediasi.
- Konsumen atau pelaku usaha menerima/ menolak hasil mediasi
- Apabila konsumen / pelaku usaha menerima hasil mediasi maka konsumen mendapatkan ganti kerugi yang telah disepakati pada mediasi.
- Apabila kedua belah pihak menolak akan disarankan untuk diselesaikan ke BPSK atau pengadilan.
- Jika dari instansi/lembaga pengaduan yang menerima formulir tidak ada tanggapan, maka dapat disampaikan melalui media massa dan elektronik sesuai akses yang dimiliki agar didengar masyarakat luas.
PASTIKAN PENGADUAN ANDA DITERIMA!!!
Perlu sebuah bukti untuk mengetahui pengaduan anda diterima, pastikan :
a. Nomor registrasi pengaduan.
b. Tanggal penerimaan pengaduan.
c. Nama dan alamat pengadu
d. No telp/HP pengadu
e. Nama Pejabat Penerima pengaduan.
f. Diskripsi singkat pengaduan.
g. Advis sementara yang diperlukan.
PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Direktorat Perlindungan Konsumen menerima pengaduan konsumen dengan cara:
1. Melalui telepon
a. Memberi pelayanan dalam bentuk telepon.
b. Konsumen dicatat pada formulir / lembaran pengaduan dengan klasifikasi Pengaduan melalui telpon.
c. Mengupayakan agar dapat disesuaikan melalui telpon (konsultasi via telpon).
2. Datang langsung
a. Konsumen mengisi formulir/lembaran pengaduan/pendaftaran pengaduan.
b. Siapkan bukti dan data pendukung yang akurat.
c. Klarifikasi pengaduan dilakukan kepada Konsumen dan Pelaku Usaha dalam bentuk surat.
d. Upaya mediasi dilakukan atas persetujuan Konsumen dan Pelaku Usaha.
3. Melalui
a. Tulis keluhan dan pengaduan anda dengan cermat.
b. Klarifikasi dan konfirmasi kepada Konsumen dan Pelaku Usaha.
c. Siapkan bukti dan data pendukung yang akurat.
d. Pertemuan dalam bentuk Mediasi
e. Hasil pertemuan akan diberitahukan melalui surat.
4. Melalui Email :
lpk_nusantara@yahoo.com
5. Melalui Kotak Pengaduan
0 komentar
LPK NUSANTARA ADALAH SALAH SATU LPKSM
Diposting oleh LPK NUSANTARA di Kamis, Februari 18, 2010LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
Tugas LPKSM, adalah :
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
-
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM.
LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
0 komentar
INFO KONSUMEN
Diposting oleh LPK NUSANTARA di Kamis, Februari 18, 20101. Cari dan Bandingkan Informasi
- harga
- merek berbeda
- informasi produk/spesifikasi
- perbandingan layanan purna jual dan ketersediaan suku cadang
- saran dari organisasi pelanggan atas produk yang telah dicoba
2. Dapatkan saran dari Teman/Ahli yang Terpercaya
- produk teknis/canggih seperti kamera (model terbaru,dll)
- reputasi dari merek dan penjual tertentu
3. Simpanlah Bukti Tertulis
- tanda bukti pembayaran
- jaminan atau kartu garansi
- perhatikan klaim produk dari produsen
4. Kenali Hak Anda dan Lakukan Langkah yang Benar
- selesaikan masalah dengan melakukan pendekatan pada penjual
- apabila masalah tak terselesaikan laporlah pada organisasi konsumen, pihak pemerintah
5. Kontrol Diri saat Membeli Produk
- beli apa yang anda butuhkan
- hindari membeli tanpa alasan
- buat daftar belanja dan beli hanya yang tercantum sesuai daftar
- carilah produk yang sedang dalam penawaran khusus/diskon
6. Jangan Ragu Membeli Produk Lokal
- belilah produk lokal dimana keamanan dan kualitasnya terjamin
7. Biasakan Membaca Label Produk
- bacalah label produk yang berisikan kandungan bahan, masa kadarluwarsa, petunjuk penggunaan secara cermat
8. Beli dari Sumber Terpercaya
- hindari rantai distribusi yang panjang, membeli dari penjaja keliling asaing atau perusahaan tak dikenal yang beroperasi melalui internet
9. Laporkan Langsung Setiap Komplain
- laporkan kerusaka, efek samping dari produk berkualitas rendah pada pihak berwenang
10. Lindungi Bumi untuk Generasi Mendatang
- daur ulang
- gunakan ulan/beli isi ulang
- beli produk dengan kemasan minim
- hindari tas plastik, usahakan membawa wadah sendiri saat membeli makanan/berbelanja
1 komentar