Minggu, 18 April 2021

Apakah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Dapat Beracara di Persidangan?

Minggu, 18 April 2021
Ulasan Lengkap Sebelumnya, kami ingin melengkapi bahwa istilah yang dikenal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Sebelum mengetahui apakah LPKSM bisa beracara dalam persidangan, terlebih dahulu kita mengetahui apa saja tugas LPKSM itu. Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]: a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Mengacu pada pasal di atas, adapun tugas LPKSM yang berkaitan dengan pertanyaan Anda adalah dalam hal membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“PP LPKSM”) dikatakan bahwa dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok. Tidak dijelaskan dalam PP LPKSM ini bagaimana bentuk advokasi yang dimaksud, apakah dalam bentuk memberikan jasa hukum sebagaimana halnya advokat di persidangan atau tidak. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami dan mengacu pada rumusan pasal-pasal dalam PP LPKSM, tugas LPKSM sebatas pada membantu konsumen untuk menerima keluhan konsumen. Di samping itu, jasa hukum hanyalah diberikan oleh orang yang memang berprofesi sebagai advokat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”): “Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.” Akan tetapi, pada prinsipnya, LPKSM ini diberikan hak oleh undang-undang untuk melakukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha. Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Sebagai contoh kita mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 62/Pdt.G/2013/PN.KPJ. Dalam putusan tersebut diuraikan bahwa ada 2 (dua) tergugat yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, yang mendalilkan dirinya sebagai sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen (“Penggugat I”), serta Mardi, konsumen yang mengadu kepada Penggugat I karena dirugikan oleh pelaku usaha (“Penggugat II”). Kedua Penggugat menggugat suatu koperasi yang dalam hal ini bertindak sebagai pelaku usaha. Dalam perkara ini Hakim berpendapat bahwa apabila lembaga perlindungan konsumen tersebut berperan sebagai penerima kuasa dari Mardi (dalam hal ini beracara di pengadilan untuk memberikan jasa hukum), maka berdasarkan UU Advokat yang dapat menjadi kuasa hanyalah Advokat. Akan tetapi, apabila lembaga perlindungan konsumen tersebut bertindak sebagai suatu lembaga yang menggugat, maka perlu dilihat apakah LPKSM tersebut memiliki kapasitas hukum untuk menggugat atau tidak (legitima persona standi in judicio). Gugatan atas pelanggaran konsumen dapat dilakukan oleh LPKSM yang memenuhi syarat, yaitu LPKSM berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut : 1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ; 2. Mempunyai tujuan tertentu ; 3. Mempunyai kepentingan sendiri ; 4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ; Setelah dilakukan pemeriksaan di pengadilan, syarat adanya harta kekayaan yang terpisah untuk diakuinya sebagai badan hukum tidak dipenuhi oleh LPKSM tersebut. Dalam Anggaran Dasar Penggugat I, tidak nampak adanya pemisahan yang jelas antara harta kekayaan Penggugat I dengan harta kekayaan para pengurusnya. Selain itu, tidak nampak adanya bukti pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, LPKSM ini tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat sebagaimana disebut dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen sehingga gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, mengacu pada contoh di atas, maka suatu LPKSM tidak bisa memberikan jasa bantuan hukum (beracara di pengadilan) karena yang dapat menjadi kuasa hanyalah advokat berdasarkan UU Advokat. Adapun hak yang diberikan oleh UU Perlindungan Konsumen hanyalah sebatas hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu pun harus dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. jawaban dari Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. Perlindungan Konsumen Si Pokrol (hukumonline.com) Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Putusan: Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 62/Pdt.G/2013/PN.KPJ.

0 komentar

LPKNI dan YLKI Minta Polisi Bentuk Tim Khusus Penindakan Debt Collector

Jambi, Gatra.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Pusat, Kurniadi Hidayat mendorong kepolisian membentuk tim khusus memberantas premanisme berkedok sebagai debt collector. OJK selaku pengawasan juga diharapkan dapat bekerja dengan maksimal. "Bukan kami ingin menghalangi tugas debt collector sebagai pihak penagih utang akan tetapi kita ingin di bulan suci ramadan masyarakat tetap tenang menjalani ibadah. Sekarang sudah banyak preman yang mengatasnamakan debt collector yang meresahkan masyarakat," ujar Kurniadi kepada wartawan, Jumat (10/5). Kurniadi mengatakan, seharusnya dalam proses penarikan wajib mengantongi keputusan kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri setempat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Eksekusi harus berdasarkan putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh juru sita yang dipimpin oleh ketua Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan. Hal senada juga dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun. Menurut Ibnu, permasalahan premanisme debt collector merupakan persoalan yang lama hingga sekarang belum dapat diatasi aparat penegak hukum. "Sebelumnya kami juga sempat menggelar aksi penolakan petisi sejuta tanda tangan di kantor Gubernur Jambi hingga menyurati Presiden RI langsung. Kami mendapat surat balasan dari Mensesneg RI yang isinya meminta Kapolri menindak lanjuti premanisme tersebut. Sayangnya hingga sekarang perbuatan melawan hukum yang dilakukan itu masih tetap terjadi," kata Ibnu. Ibnu menjelaskan, Kamis (9/5) kemarin, sekitar 25 orang mengatasnamakan aliansi tolak premanisme mendatangi Kantor FIF Cabang Jambi berada di Jelutung Kota Jambi. Massa mendapatkan aksi tandingan premanisme yang diduga dilakukan puluhan orang deb collector di depan kantor FIF tersebut. "Seharusnya dengan kejadian kemarin polisi mengambil tindakan tegas. Kami melihat kepolisian belum serius menanggapi premanisme ini. Kami dengan LPKNI sepakat mendesak Kapolda Jambi membentuk tim khusus menangani maupun merazianya ke semua leasing agar terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi konsumen," kata Ibnu. Untuk diketahui, aksi kamis itu menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan 10 orang diduga sebagai debt collector FIF terhadap mahasiswi di Jambi. Dalam tuntutan itu massa, meminta FIF bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakukan debt collector ke konsumen. Baca Juga: Tarik Motor Mahasiswa Hingga Terluka, 10 Debt Collector di Jambi Dipolisikan Namun menariknya, usai menggelar aksi di FIF massa yang berencana melanjutkan aksi ke Mapolda Jambi, Pengeras suara massa dirampas oleh 40 orang diduga debt collector depan kantor FIF. Parahnya lagi, di depan massa debt collector juga terjadi aksi perampasan dua unit kendaraan motor milik warga tanpa menunjukkan surat-surat resmi penarikan. Aksi tersebut sempat disaksikan oleh petugas kepolisian yang berjaga di kawasan tersebut. Sebelumnya, debt collector berupaya merampas sepeda motor milik seorang mahasiswi di Jambi, Voniawati (20) Warga Sipin Kota Jambi hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan luka memar pada bagian paha serta kaki bagian sebelah kiri, (30/4). Korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Jambi atas dugaan perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan nomor laporan STPL/B-310/IV/2019/SPKT III/Polresta Jambi. Kejadian tersebut sontak menarik perhatian warga dan viral di media sosial. Petugas kepolisian yang berada di lokasi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali untuk melerai kejadian yang sontak mengundang perhatian masyarakat dan kemacetan tersebut. Saat kejadian, korban Voniawati usai dari apotek membeli obat membonceng neneknya berusia sekitar 80 tahun. Saat itu korban hendak pulang menuju ke rumahnya di kawasan Sipin Kota Jambi. Tepat di persimpangan empat lampu merah di kawasan Simpang Kawat Kota Jambi, korban dihadang dan kendaraan korban ditarik paksa kendaraannya oleh 10 orang diduga debt collector FIF. LPKNI berharap permasalahan itu cepat ditangani Polresta Jambi.(gatra.com) Reporter: Ramadhani Editor: Jogi Sirait

0 komentar

Debt Collector Aniaya Pengendara Motor di Jatinegara, Polisi: Karena Belum Bayar

TEMPO.CO, Jakarta - Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Indra Tarigan menjelaskan alasan mata elang atau debt collector melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut dia, hal itu karena korban belum membayar cicilan sepeda motornya.
"Debt collector itu kan suruhan leasing. Jadi dia diberhentikan karena memang belum bayar," kata Indra kepada Tempo, Jumat, 12 Maret 2021. Meskipun begitu, Indra tak membenarkan cara dua orang mata elang tersebut menagih cicilan kendaraan. Sebab, kata dia, keduanya sudah melakukan kekerasan. "Kalau sampai terjadi pemukulan dan pengambilan paksa, itu ranahnya sudah kriminal," kata Indra. Ia mengatakan pihak kepolisian sudah mendapat laporan soal pemukulan itu pada Kamis, 11 Maret 2021. Saat ini penyelidikan tengah dilakukan dan dua orang debt collector itu sedang dalam pencarian. Penganiayaan terhadap masyarakat itu viral di media sosial, setelah aksi dua penagih utang itu terekam kamera CCTV pada Selasa lalu. Dalam video terlihat korban dan pelaku sempat adu mulut sebelum terjadi pemukulan. Usai memukul, warga kemudian datang mengerumuni kedua penagih utang itu. Melihat warga mulai berdatangan, keduanya langsung melarikan diri. Dalam video yang tersebar, kedua pelaku penganiayaan memiliki ciri-ciri badan kekar dan berkulit gelap. Warga menduga keduanya merupakan debt collector alias penagih tunggakan cicilan sepeda motor warga. (metro.tempo.co) Reporter: M Julnis Firmansyah Editor: Juli Hantoro

0 komentar

Kamis, 18 Februari 2010

INFO PENGADUAN KONSUMEN

Kamis, 18 Februari 2010

APAKAH ANDA MERASA DIRUGIKAN

DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN BARANG DAN/ATAU JASA???

TAHUKAH ANDA???

KONSUMEN PUNYA HAK UNTUK MENGADU

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak anda sebagai konsumen, tercantum antara lain dalam :

Pasal 4 ayat (c,d,e dan h)

4 (c) “Hak atas informasi yang benar, jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

4 (d) “Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa”

4 (e) “Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara Patut”

4 (h) ”Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya”.

APA YANG DIMAKSUD PENGADUAN ?

Ketika anda sebagai konsumen, menggunakan, memanfaatkan barang atau jasa, dan merasa dirugikan, maka anda dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan pada pihak yang tepat.

KEMANA KONSUMEN MENGADU?

1. PELAKU USAHA apabila masalah yang anda hadapi dapat diselesaikan dengan jalan damai.

2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), apabila:

a. Anda membutuhkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan melalui sebuah Mediasi

b. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok

3. PEMERINTAH,

a. Dinas Indag Propinsi/Kabupaten/Kota

b. Direktorat Perlindungan Konsumen

Kepada butir a dan b apabila :

v anda membutuhkan fasilitas melalui mediasi untuk meminta ganti rugi atas terjadinya kerugian konsumen.

v anda membutuhkan informasi mengenai kebijakan perlindungan konsumen.

c. Unit/Instansi Pemerintah terkait lainnya.

Apabila berkaitan dengan masalah pangan dapat mengadu kepada Badan POM.

4. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

Apabila masalah yang anda hadapi adalah perkara Konsumen, dan ingin penyelesaian di luar pengadilan melalui : Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrasi.

5. POLISI, apabila konsumen mengalami kerugian dalam lingkungan hukum pidana.

6. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan diluar Pengadilan.

CARA MENGADU SECARA SEDERHANA

1. Bagaimana ketika masalah muncul?

a. Ajukan masalah secepat mungkin

b. Identifikasi permasalahannya

c. Kumpulkan bukti yang mendukung dan sesuaikan dengan komoditi yang ada

d. Simpan bukti asli dan tunjukan fotocopy sebagai buktinya.

2. Ganti rugi yang diharapkan ?

a. Perbaikan barang.

b. Penggantian barang.

c. Penggantian uang dll.

3. Kepada siapa diajukan ?

Pengaduan dapat disampaikan kepada: pelaku usaha; LPKSM; Pemerintah (Dinas Indag Propinsi, Kabupaten/Kota, Direktorat Perlindungan Konsumen, Departemen Perdagangan, Unit/ Instansi pemerintah terkait lainnya) dan BPSK.

4. Bagaimana tahapannya ?

  1. Bantuan pengaduan dapat menghubungi Dinas Indag Provinsi / Kabupaten / Kota, Direktorat Perlind Konsumen, LPKSM atau BPSK melalui telepon, surat atau datang langsung.
  2. Mengisi Formulir Pengaduan.
  3. Menyimpan file hasil pengaduan dari institusi yang bersangkutan.
  4. Konsumen memenuhi panggilan institusi/ lembaga pengaduan yang menangani / menerima formulir pengaduan konsumen untuk mediasi.
  5. Konsumen atau pelaku usaha menerima/ menolak hasil mediasi
  6. Apabila konsumen / pelaku usaha menerima hasil mediasi maka konsumen mendapatkan ganti kerugi yang telah disepakati pada mediasi.
  7. Apabila kedua belah pihak menolak akan disarankan untuk diselesaikan ke BPSK atau pengadilan.
  8. Jika dari instansi/lembaga pengaduan yang menerima formulir tidak ada tanggapan, maka dapat disampaikan melalui media massa dan elektronik sesuai akses yang dimiliki agar didengar masyarakat luas.

PASTIKAN PENGADUAN ANDA DITERIMA!!!

Perlu sebuah bukti untuk mengetahui pengaduan anda diterima, pastikan :

a. Nomor registrasi pengaduan.

b. Tanggal penerimaan pengaduan.

c. Nama dan alamat pengadu

d. No telp/HP pengadu

e. Nama Pejabat Penerima pengaduan.

f. Diskripsi singkat pengaduan.

g. Advis sementara yang diperlukan.

PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Direktorat Perlindungan Konsumen menerima pengaduan konsumen dengan cara:

1. Melalui telepon

a. Memberi pelayanan dalam bentuk telepon.

b. Konsumen dicatat pada formulir / lembaran pengaduan dengan klasifikasi Pengaduan melalui telpon.

c. Mengupayakan agar dapat disesuaikan melalui telpon (konsultasi via telpon).

2. Datang langsung

a. Konsumen mengisi formulir/lembaran pengaduan/pendaftaran pengaduan.

b. Siapkan bukti dan data pendukung yang akurat.

c. Klarifikasi pengaduan dilakukan kepada Konsumen dan Pelaku Usaha dalam bentuk surat.

d. Upaya mediasi dilakukan atas persetujuan Konsumen dan Pelaku Usaha.

3. Melalui surat

a. Tulis keluhan dan pengaduan anda dengan cermat.

b. Klarifikasi dan konfirmasi kepada Konsumen dan Pelaku Usaha.

c. Siapkan bukti dan data pendukung yang akurat.

d. Pertemuan dalam bentuk Mediasi

e. Hasil pertemuan akan diberitahukan melalui surat.

4. Melalui Email :

lpk_nusantara@yahoo.com

5. Melalui Kotak Pengaduan

Didaerah, pengaduan dapat ditujukan pada Dinas Perdagangan setempat c.q Bidang yang menangani perlindungan konsumen atau LPKSM dan BPSK yang ada diwilayahnya.

0 komentar

LPK NUSANTARA ADALAH SALAH SATU LPKSM

LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen

Tugas LPKSM, adalah :

  1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,

  2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,

  3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,

  4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,

  5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM.

LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen).


0 komentar

INFO KONSUMEN

10 Tips Kampanye Konsumen Cerdas

1. Cari dan Bandingkan Informasi

  • harga
  • merek berbeda
  • informasi produk/spesifikasi
  • perbandingan layanan purna jual dan ketersediaan suku cadang
  • saran dari organisasi pelanggan atas produk yang telah dicoba

2. Dapatkan saran dari Teman/Ahli yang Terpercaya

  • produk teknis/canggih seperti kamera (model terbaru,dll)
  • reputasi dari merek dan penjual tertentu

3. Simpanlah Bukti Tertulis

  • tanda bukti pembayaran
  • jaminan atau kartu garansi
  • perhatikan klaim produk dari produsen

4. Kenali Hak Anda dan Lakukan Langkah yang Benar

  • selesaikan masalah dengan melakukan pendekatan pada penjual
  • apabila masalah tak terselesaikan laporlah pada organisasi konsumen, pihak pemerintah

5. Kontrol Diri saat Membeli Produk

  • beli apa yang anda butuhkan
  • hindari membeli tanpa alasan
  • buat daftar belanja dan beli hanya yang tercantum sesuai daftar
  • carilah produk yang sedang dalam penawaran khusus/diskon

6. Jangan Ragu Membeli Produk Lokal

  • belilah produk lokal dimana keamanan dan kualitasnya terjamin

7. Biasakan Membaca Label Produk

  • bacalah label produk yang berisikan kandungan bahan, masa kadarluwarsa, petunjuk penggunaan secara cermat

8. Beli dari Sumber Terpercaya

  • hindari rantai distribusi yang panjang, membeli dari penjaja keliling asaing atau perusahaan tak dikenal yang beroperasi melalui internet

9. Laporkan Langsung Setiap Komplain

  • laporkan kerusaka, efek samping dari produk berkualitas rendah pada pihak berwenang

10. Lindungi Bumi untuk Generasi Mendatang

  • daur ulang
  • gunakan ulan/beli isi ulang
  • beli produk dengan kemasan minim
  • hindari tas plastik, usahakan membawa wadah sendiri saat membeli makanan/berbelanja

1 komentar